
Cara Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Simak Panduannya
31 Okt 2024
Bacaan 2 menit
0
144
0
Pemilik kendaraan wajib membayar pajak untuk memperpanjang masa berlaku STNK yang hampir habis. Dalam proses ini, KTP menjadi syarat penting untuk identifikasi pemilik kendaraan.

STNK Foto: Solopos.com
Namun, bagaimana jika kalian tidak memiliki KTP pemilik lama? Situasi ini kerap terjadi jika seseorang membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama.
Apakah kita bisa membayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Simak jawabannya berikut, dan ketahui solusi yang bisa kalian lakukan.
Bisakah Bayar Pajak STNK Tanpa KTP?
Pajak STNK tetap bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan, yang tidak memerlukan identitas pemilik awal kendaraan.
Namun, kalian tetap membutuhkan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik baru dapat membayar pajak STNK secara online atau langsung di kantor Samsat menggunakan KTP pribadi.
Cara Balik Nama Kendaraan
Balik nama kendaraan, baik motor maupun mobil, terdiri dari dua tahap: balik nama STNK, kemudian diikuti dengan balik nama BPKB.
Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia:
1. Balik Nama STNK Kendaraan
Sebelum mengurus balik nama STNK, kalian harus menyiapkan persyaratan berikut:
STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
BPKB asli dan fotokopi
KTP pemilik baru asli dan fotokopi
Kuitansi pembelian dengan meterai Rp10.000
Langkah-langkah:
Datang ke loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, dan serahkan dokumen persyaratan.
Lakukan cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin).
Serahkan hasil cek fisik dan dokumen lainnya ke petugas loket.
Petugas akan melegalisasi dokumen yang kemudian dikembalikan.
Isi formulir di loket cek fiskal dan kembalikan ke petugas. Tunggu panggilan.
Bayar biaya cabut berkas dan pajak yang belum terbayar (jika ada) di kasir.
Isi formulir di bagian mutasi, dan serahkan bersama berkas yang sudah dilegalisasi.
Bayar biaya pendaftaran mutasi antara Rp75.000 - Rp250.000 dan simpan kuitansi.
Ambil berkas setelah 5-7 hari, kemudian bayar Rp10.000 di loket fiskal untuk tanda terima.
Lakukan cek fisik di Samsat tujuan untuk legalisir berkas. Fotokopi hasil cek fisik serta kuitansi yang dilegalisir.
Serahkan berkas ke loket berkas mutasi, termasuk BPKB asli. Jika lengkap, BPKB dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan.
Kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Kalian akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
Balik Nama BPKB Kendaraan
Setelah mendapatkan STNK baru, balik nama BPKB bisa dilakukan di Ditlantas Polda setempat.
Syarat Balik Nama BPKB:
STNK baru (asli dan fotokopi)
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
BPKB asli (asli dan fotokopi)
Hasil pengesahan cek fisik
Kuitansi pembelian (asli dan fotokopi)
Langkah-langkah:
Datang ke Ditlantas Polda setempat dan serahkan berkas persyaratan.
Isi formulir penerbitan BPKB baru, lalu tunggu pemeriksaan berkas.
Bayar biaya penerbitan sebesar Rp80.000 melalui ATM.
Serahkan berkas dan bukti pembayaran, lalu terima tanda terima pengambilan BPKB.
Ambil BPKB pada tanggal yang ditentukan dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Dengan penjelasan ini, semoga kalian tidak lagi bingung mengenai proses balik nama dan perpanjangan STNK kendaraan tanpa KTP pemilik lama.